Pemerintahan

Gibran Diduga Langgar Aturan

KLIK BALIKPAPAN –  Dugaan rangkap jabatan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, kembali mendapat sorotan publik. Anak sulung Presiden Jokowi ini terindikasi melakukan pelanggaran terhadap UU 23/2014.

Terkait hal itu, analis politik Hendri Satrio berpendapat, Gibran orang yang tahu diri, dan akan mundur jika melakukan kesalahan.

“Saya yakin Gibran sudah paham lah, kalau memang dia harus mundur ya dia akan mundur,” ujarnya, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis 10 Februari 2022.

Menurut Hensat, sapaan akrab Hendri,  Gibran orang yang mengerti posisinya di mata hukum. Sehingga ia menilai rangkap jabatan Gibran tidak akan berujung pada penonaktifan jabatannya sebagai Walikota Solo.

“Kan dia begitu sangat mengerti posisi hukum dirinya, saya enggak khawatir lah dengan ini. Pasti Mas Gibran paham, kalau memang salah, dia sebentar lagi akan mundur. Kalau enggak salah ya dia akan begini saja terus,” ujarnya.

Gugatan rangkap jabatan Gibran ini mencuat dalam forum diskusi berjudul “Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang” yang berlangsung secara daring, Rabu (9/2).

Pakar hukum pidana Muhammad Taufik mengatakan, bila terbukti melakukan rangkap jabatan, seharusnya Gibran dapat dihukum dengan dinonaktifkan sebagai walikota selama 3 bulan.

Menurutnya, Gibran terindikasi melanggar UU 23/2014. Terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dan Pasal 77.

“Berdasarkan data yang saya kutip dari Dirjen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham, salah satunya di PT Wadah Masa Depan,” demikian analisis Taufik.

I RMOL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button