Warta

Diduga Tidak Profesional, Agus Amri & Tim Hukum Laporkan Penyidik Polres Samarinda Ke Kapolda Kaltim

Konferensi pers Agus Amri & Tim Hukum terkait ketidakprofesionalan penyidik Polresta Samarinda


Samarinda, 24 Maret 2025 – Agus Amri & Tim Hukum menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan ketidakprofesionalan Polresta Samarinda dalam menangani laporan klien mereka, Jimmy Koyongian, yang menjadi korban dugaan tindak pidana pemaksaan masuk, perusakan, dan penguasaan aset oleh Hendy Gozali dan kroni-kroninya. Ironisnya, Jimmy justru dikriminalisasi melalui laporan balik yang dinilai tidak berdasar.

Latar Belakang Kasus

Jimmy Koyongian, seorang pengusaha sekaligus Direktur CV. DELTA ABADI dan PT. CAHAYA DELTA ABADI, melaporkan tindakan pemaksaan masuk, perusakan properti, dan penguasaan aset secara ilegal oleh Hendy Gozali beserta tiga orang lainnya pada 13 September 2024. Kejadian tersebut terjadi di empat ruko yang disewa Jimmy di Jalan Jakarta RT. 8, Samarinda, berdasarkan Akta Notaris No. 4278/L/IV/2020.

Dalam laporannya, Jimmy menyebutkan bahwa Hendy dan kelompoknya merusak gembok pintu, mengambil alih properti tanpa izin, serta diduga melakukan penggelapan dana perusahaan senilai Rp95.134.000 melalui rekening pribadi keluarga Gozali.

Laporan ke Polresta Samarinda Diabaikan, Jimmy Justru Dijadikan Tersangka

Jimmy melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda pada 14 September 2024 (No. 21/T.A/B/K/24). Namun, alih-alih menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian justru memanggil Jimmy sebagai tersangka pada 12 Maret 2025 berdasarkan laporan yang menuduhnya ilegal menguasai tanah milik ayahnya, Eddy Hartono.

Tim Advokasi AGUS AMRI & AFFILIATES menilai tuduhan ini sangat lemah karena bertentangan dengan fakta dan bukti yang ada. Mereka mencurigai adanya upaya kriminalisasi terhadap Jimmy untuk mengalihkan perhatian dari tindak pidana yang dilakukan Hendy Gozali.

Tuntutan Tim Advokasi

Tim Advokasi menuntut:

  1. Transparansi dan keadilan dalam proses penanganan kasus ini.
  2. Evaluasi mendesak terhadap kinerja Polresta Samarinda yang dinilai tidak profesional.
  3. Penyidikan serius terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Hendy Gozali, termasuk pemaksaan, perusakan, penggelapan dana, dan pelaporan palsu.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Beberapa pasal yang diduga dilanggar dalam kasus ini antara lain:

  • Pasal 167 Ayat (1) KUHP (pemaksaan masuk).
  • Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan).
  • Pasal 385 KUHP (perampasan hak secara melawan hukum).
  • Pasal 406 Ayat (1) KUHP (perusakan barang).
  • Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat).

Masyarakat Samarinta Dukung Pencarian Keadilan

Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama kalangan pengusaha yang khawatir terhadap keamanan berusaha di Samarinda. Banyak pihak mendesak Polresta Samarinda untuk bersikap adil dan tidak diskriminatif dalam menangani laporan.

Tim Advokasi AGUS AMRI & AFFILIATES berkomitmen mendampingi Jimmy Koyongian hingga keadilan ditegakkan. Mereka juga meminta masyarakat dan media terus memantau perkembangan kasus ini untuk mencegah upaya pelemahan hukum.

 

Editor: Deng Ical

Back to top button