Pemerintahan

Aturan ASN Saat Ramadhan

KLIK BALIKPAPAN – Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di bulan Ramadan 1443 Hijriah. Pengaturan jam kerja tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat 25 Maret 2022, berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah.

Dalam SE tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Untuk jam istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

SE ini menjelaskan Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja saat Ramadan 1443 H di lingkungan instansi dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu tidak juga mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN diimbau memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM.

SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI itu tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

I Pewarta: Siska I Redaktur: Muchlis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button